Subsidi Upah Rp 600 Ribu Diberikan Pekan Ini, Ini Syarat Penerimanya
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, berikut syarat penerima BSU:
- WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai
dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Pekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta akan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ameidyo Daud Nasution