Konversi Kompor Listrik 1.000 Watt Berpotensi Tambah Beban Masyarakat

Rizky Alika
21 September 2022, 06:05
kompor listrik, elpiji
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/rwa.
Warga antre membeli gas elpiji tiga kilogram bersubsidi pada pasar murah di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (22/4/2022).

"Harus ada insentif juga untuk jangka panjang, terutama pada peralatan memasaknya. Karena kalau dibebankan kepada orang miskin itu akan menambah beban biaya hidup," kata Bhima kepada Katadata.co.id, Selasa (20/9).

Bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Bhima mengusulkan agar pemerintah lebih mengedepankan jaminan subsidi energi ketimbang memberikan paket kompor Induksi. Alasannnya, kata Bhima, penggunaan kompor induksi tak sanggup untuk menopang mobilitas pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PLN menyediakan paket kompor induksi sebagai konversi elpiji 3 kg. Penarikan tabung akan dikurangi secara bertahap terutama bagi daerah yang sudah memperoleh jatah penyediaan paket kompor listrik induksi secara gratis kepada masyarakat.

Kebijakan ini masih dalam tahap uji coba di Bali dan Solo dan akan segera dijalankan di Jakarta. PLN akan membagikan 10.000 unit kompor induksi kepada warga ibu kota mulai Oktober mendatang.

Adapun uji coba program konversi tahun ini menyasar 300 ribu penerima manfaat kompor listrik induksi. Pada tahun depan, PLN akan membagikan kompor listrik untuk 5 juta keluarga penerima manfaat.

Masyarakat bakal mendapatkan paket yang terdiri dari satu unit kompor listrik induksi dengan dua tungku masak yang masing-masing berdaya 1.000 watt. Selain itu PLN akan membagikan alat masaknya berupa wajan dan panci kukus. Perangkat ini akan disertai modul Internet of Things atau IoT untuk menyimpan data konsumsi energi listrik.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...