Bos Telkom Harap UU PDP Beri Kepastian Hukum Big Data dan Privasi

Ameidyo Daud Nasution
21 September 2022, 09:22
telkom, pdp, pelindungan data
TelkomGroup
Dirut Telkom Ririek Adriansyah.

"Karena perhitungan subsidi ini kompleks, zaman dulu perlu survei yang memakan waktu," katanya.

RUU Perlindungan Data Pribadi sebelumnya telah dibahas sejak 2016. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pengesahan UU tersebut akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negara.

Regulasi itu salah satunya membahas tentang lembaga pelindungan data pribadi. Aturan lainnya adalah perusahaan yang melanggar dapat dikenakan denda hingga triliunan rupiah.

"Dalam pasal 70 UU UU Pelindungan Data Pribadi terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dalam konferensi pers, Selasa (20/9).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...