Memahami 7 Objek Kajian Penelitian Hukum Normatif

Annisa Fianni Sisma
29 September 2022, 13:30
penelitian hukum
PEXEL
Ilustrasi, Dewi Justisia, simbol hukum dan keadilan

Dalam melakukan penelitian sistematika hukum, seorang peneliti harus mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang menjadi fokus penelitian.

Kemudian, ia mengklasifikasikannya berdasarkan kronologis dari bagian yang diatur oleh aturan tersebut dan menganalisisnya dengan pengertian dasar dari sistem hukum. Sistem hukum tersebut mencakup subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan objek hukum.

3. Penelitian Taraf Sinkronisasi Hukum

Pada penelitian ini, seorang peneliti hukum akan meneliti keserasian hukum positif agar tak bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Fokus yang akan diteliti adalah sampai sejauh mana hukum positif itu serasi satu sama lain.

Teori yang digunakan dalam pengkajian hukum dalam menguji sinkronisasi peraturan perundang-undangan tersebut adalah stufenbau theory dari Hans Kelsen. Teori ini menegaskan bahwa norma hukum itu berjenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan.

Ada norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi sampai seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif.

4. Penelitian Perbandingan Hukum

Peneliti saat melakukan penelitian ini dengan cara membandingkan suatu sistem hukum atau lembaga hukum tertentu dengan sistem hukum atau lembaga hukum tertentu lainnya. Tujuan dari perbandingan ini adalah untuk menemukan unsur yang merupakan persamaan dan perbedaannya.

Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa penelitian ini dapat dilakukan atas dasar keinginan antara lain:

  • Untuk menunjukkan perbedaan dan persamaan yang ada diantara sistem hukum atau bidang-bidang hukum yang dipelajari.
  • Menjelaskan mengapa terjadi persamaan atau perbedaan yang demikian itu, faktor apa yang menyebabkannya.
  • Memberikan penilaian terhadap masing-masing sistem yang digunakan.
  • Memikirkan kemungkinan apa yang bisa ditarik sebagai kelanjutan dari hasil studi perbandingan yang telah dilakukan.
  • Merumuskan kecenderungan yang umum pada perkembangan hukum, termasuk di dalamnya irama dan keteraturan yang dapat dilihat pada perkembangan hukum tersebut.
  • Salah satu segi yang penting dari perbandingan ini adalah kemungkinan untuk menemukan asas-asas umum yang ddidapat sebagai hasil dari pelacakan yang dilakkan dengan cara membandingkan tersebut.

5. Penelitian Terhadap Sejarah Hukum

Penelitian terhadap sejarah hukum adalah penelitian yang meneliti perkembangan hukum positif dalam rentang kurun waktu tertentu. Menurut Sri Mamudji, penelitian ini menganalisis peristiwa hukum secara kronologis serta melihat hubungannya dengan gejala sosial yang ada.

6. Penelitian Inventarisasi Hukum Positif

Penelitian ini dilakukan untuk mengumpulkan berbagai hukum positif atau peraturan perundang-undangan yang tengah berlaku di suatu negara. Menurut Wignosoebroto, kegiatan ini dilakukan dengan proses mengidentifikasi yang kritis analitis dan logis sistematis.

7. Penelitian Penemuan Hukum in concreto

Penelitian hukum ini dilakukan untuk menguji apakah suatu postulat normatif tertentu dapat atau tidak dapat dipakai untuk menyelesaikan masalah hukum tertentu in concreto. Jadi penekannya terdapat pada menemukan hukumnya in concreto bagi penyelesaian perkara tertentu.

Demikian penjelasan tentang 7 objek kajian penelitian hukum normatif menurut buku ‘Metode Penelitian Hukum’ yang ditulis oleh Dr. Bachtiar, S.H., M.H.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...