Usut Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra, Bareskrim Periksa 22 Saksi

Ade Rosman
11 Oktober 2022, 19:20
Bareskrim Polri periksa Hendra Kurniawan
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (Yoshua Hutabarat), menggunakan baju tahanan di Kejaksaan Agung RI, (05/10/2022).

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar Nurul. 

Pada kasus tersebut, Hendra disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 Nurul mengungkapkan, dalam kasus tersebut ancaman hukumannya pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan telah meminta keterangan Hendra. Pemanggilan dilakukan pada Jumat (7/10) lalu. Brigjen Hendra pun telah memberikan klarifikasi. 

Saat ini Brigjen Hendra tengah menunggu sidang obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin (10/10) berkas perkaranya bersama Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto telah dilimpahkan oleh kejaksaan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...