Mahfud Ungkap Kusutnya Tangani Kanjuruhan: Semua Lempar Tanggung Jawab
TGIPF juga akan memberikan rekomendasi kebijakan yang baik dan bagus bagi dunia persepakbolaan nasional. Adapun, rekomendasi tersebut dibentuk berdasarkan kebenaran substansial Tragedi Kanjuruhan.
Di samping itu, Mahfud menyampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sedang menginvestigasi Tragedi Kanjuruhan. Sebagai informasi, Komnas HAM bertugas untuk menentukan apakah sebuah kejahatan masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat atau tidak.
Meski demikian, Mahfud tidak mengikuti proses dan tidak tahu hasil temuan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan. Sementara itu, Mahfud mengatakan saat ini aparat berwajib telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pelanggar HAM biasa.
Seperti diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Enam tersangka yang terdiri dari tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian itu dikenai pasal berbeda.