Menelaah 5 Macam Pendekatan dalam Penelitian Hukum

Annisa Fianni Sisma
18 Oktober 2022, 14:19
penelitian hukum
PEXEL
Ilustrasi, Dewi Themis, lambang keadilan.

Penelitian hukum dengan pendekatan kasus berbeda dengan studi kasus. Pendekatan kasus menekankan bahwa beberapa kasus yang ditelaah akan menjadi referensi bagi isu hukum, sedangkan studi kasus merupakan studi terhadap kasus tertentu dilihat dari sudut hukum administrasi, hukum tata negara, dan hukum pidana.

3. Pendekatan Historis (Historical Approach)

Pendekatan historis ini dilaksanakan dengan cara melakukan telaah terhadap latar belakang hal yang dipelajari dan perkembangan pengaturan tentang isu yang dihadapi.telaah ini diperlukan saat peneliti ingin mengungkap filosofis dan pola pikir yang melahirkan isu yang sedang dipelajari.

Penelitian hukum dengan pendekatan historis akan diperlukan jika peneliti menganggap bahwa pengngkapan filosofis dan pola pikir dari sesuatu yang dipelajari tersebut, saat isu itu memang relevan dengan masa kini.

Contohnya, isu terkait advokat sebagai officium nobile atau jasa pelayanan yang mulia. Ia akan mengaitkannya dengan Undang-undang (UU) Advokat. Peneliti akan menggunakan pendekatan historis dalam meneliti lahirnya jabatan tersebut.

4. Pendekatan Komparatif (Comparative Approach)

Pendekatan Komparatif ini dilakukan dengan membandingkan aturan negara Indonesia dengan satu negara lain atau lebih tentang hal yang sama. Peneliti juga dapat membandingkan putusan pengadilan di beberapa negara dengan kasus yang sama.

Fungsi dari penelitian hukum dengan pendekatan komparatif ini yakni untuk mendapatkan persamaan dan perbedaan di antara undang-undang tersebut. Kemudian, perbedaan tersebut untuk menjawab isu antara ketentuan undang-undang dengan filosofi yang melahirkan undang-undang tersebut.

Hasil dari perbandingan undang-undang itu yakni peneliti akan mampu memperoleh gambaran terkait konsistensi antara filosofi dan undang-undang di antara satu negara lain atau lebih tersebut. Gambaran itu juga dapat diperoleh dengan membandingkan putusan pengadilan antara suatu negara dengan negara lain dalam kasus yang sama.

5. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)

Penelitian hukum dengan pendekatan konseptual ini beranjak dari doktrin dan pandangan yang berkembang dalam ilmu hukum. Dengan mempelajarinya, peneliti akan menemukan ide kemudian ia dapat melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi.

Pemahaman yang muncul itu akan menjadi sandaran bagi peneliti untuk membangun argumentasi hukum. Kemudian, peneliti akan mampu memecahkan isu hukum yang sedang diteliti.

Demikian penjelasan tentang 5 macam pendekatan dalam penelitian hukum menurut Peter Mahmud Marzuki. Dengan 5 pendekatan tersebut, peneliti akan mampu mendapat informasi dari berbagai aspek tentang isu yang diteliti.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...