Mengenal Profesi Hakim dan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Profesi yang menjadi idaman para lulusan hukum salah satunya yakni Hakim. Profesi lulusan hukum ini memegang amanah penting karena berwenang memutus terdakwa, tergugat, dan lain sebagainya. Hakim memiliki peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Menjadi seorang Hakim adalah amanah yang luar biasa. Hakim menjadi kepanjangan tangan Tuhan untuk memberikan keadilan seadil-adilnya.
Putusannya bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap sehingga harus dilaksanakan.
Pengertian Profesi Hakim
Profesi hakim merupakan pelaku kekuasaan kehakiman. Kekuasan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Penegakan tersebut harus dilakukan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Untuk mengenal lebih lanjut, berikut ini penjelasan tentang pengertian serta tugas dan wewenang pelaksana Kekuasaan Kehakiman berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hakim adalah seorang yang memutus perkara. Hakim dapat melaksanakan peradilan dalam lingkungan peradilan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya di lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan peradilan khusus. Selain itu Hakim juga dapat melaksanakan peradilan dalam lingkungan peradilan Mahkamah Konstitusi
Pelaku Kekuasaan Kehakiman Serta Tugas dan Wewenangnya
Pelaku kekuasaan kehakiman adalah Hakim yang ada pada lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi. Hakim dibedakan menjadi beberapa penyebutan. Hakim Agung adalah hakim yang melaksanakan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung, sedangkan Hakim Konstitusi merupakan hakim pada Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, ada Hakim ad hoc. Hakim ad hoc merupakan hakim yang bersifat sementara yang berkeahlian dan berpengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang pengangkatannya diatur oleh undang-undang.
Untuk mengetahui lebih lanjut berikut ini penjelasan tentang pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia:
1. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang ada di dalam keempat lingkungan peradilan. Keempat lingkungan peradilan tersebut yakni peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara.
Mahkamah Agung memiliki tugas dan wewenang tertentu. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yakni peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Meskipun demikian, Mahkamah Agung dapat tidak berwenang mengadili pada tingkat kasasi jika undang-undang menentukan lain. Selain itu, Mahkamah Agung juga berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
2. Peradilan Umum
Lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung salah satunya yakni Peradilan Umum. Peradilan Umum berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua perkara tersebut pihaknya yakni Terdakwa dan Penuntut umum di perkara pidana. Sedangkan di perkara perdata, para pihaknya yakni Tergugat dan Penggugat.
3. Peradilan Agama
Selain Peradilan Umum, lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung lainnya yakni Peradilan Agama. Peradilan Agama memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkara dalam peradilan agama contohnya perkara perceraian dan lain sebagainya.
4. Peradilan Militer
Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung berikutnya yakni Peradilan Militer. Peradilan Militer berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan peradilan militer, tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, akan diadili oleh pengadilan umum.
Namun, hal tersebut tidak berlaku jika dalam keadaan tertentu yang menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
5. Peradilan Tata Usaha Negara
Selain keempat lingkungan peradilan tersebut, peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung lainnya yakni Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan ini berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Mahkamah Konstitusi
Berbeda dengan keempat lingkungan peradilan lainnya yang berada di bawah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi berdiri sendiri.
Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang sebagai berikut:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Demikian penjelasan tentang pengertian serta tugas dan wewenang pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Selanjutnya dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, beserta badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.