Produsen Obat Sirop Berbahaya Bisa Kena Pidana 10 Tahun, Ini Aturannya

Ira Guslina Sufa
21 Oktober 2022, 17:48
obat sirop etilen glikol
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Apoteker menunjukan obat sirop di salah satu apotek di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/10/2022).

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” demikian dikutip dari UU Kesehatan.  

Berdasarkan ketentuan pasal 196 produsen obat sirop anak yang mengandung etilen glikol berlebih dapat dijerat pidana. Meski begitu, beleid ini menekankan adanya unsur kesengajaan. 

Usai mengumumkan 5 merek obat sirop anak yang ditemukan mengandung etilen glikol berlebih, BPOM telah meminta produsen untuk menarik sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia. Serta melakukan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi baik swasta dan pemerintah, apotek, dan toko obat. 

Selain itu, BPOM juga memerintahkan semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan bahan baku jika diperlukan.



Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...