BPOM Bakal Pidanakan Dua Produsen Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal

Andi M. Arief
24 Oktober 2022, 18:12
BPOM, obat sirop, gagal ginjal akut
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kepala Badan POM Penny K. Lukito meninjau kosmetik ilegal, obat tradisional ilegal, dan pangan oalahan ilegal yang disita Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM di empat gudang pengiriman barang di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan pada Senin malam di PT. Boxme Fullfillment Centre, Jakarta (12/10/2019).

"Kita tidak pernah tahu cemaran apa yang ada di dalam obat," ujar Penny.

Penny mengatakan BPOM belum pernah menguji kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Pasalnya, kata Penny, belum ada standar kadar uji EG dan DEG di dunia internasional.

Sebelumnya, Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia Prof. Keri Lestari menduga pencemaran zat pada obat sirop terjadi saat proses mengontrol kualitas (quality control) bahan baku di pabrik. Adapun standar yang ditetapkan adalah 0,1% pada gliserin dan 0,25% pada polietilen glikol.

"Berarti lolos dan kemudian di pabrik diverifikasi lagi," kata Keri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (22/10) dikutip dari Antara.

Saat pabrik mengajukan izin edar, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memastikan kualitas dan bahan baku pembuatan obat tak tercampur EG dan DEG. Meski demikian, Keri belum bisa menyimpulkan apakah ada kecurangan pada penyediaan bahan baku karena BPOM masih melakukan pemeriksaan.

Belum ada tanggapan dari produsen mengenai kemungkinan ini. Hingga berita ini ditulis, Ketua Komite Pengembangan Perdagangan dan Industri Bahan Baku GP Farmasi, Vincent Harijanto belum merespons pesan yang dikirimkan Katadata.co.id.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...