Memahami Sanksi Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

Annisa Fianni Sisma
24 Oktober 2022, 16:45
kebiri kimia
FREEPIK
Ilustrasi, penyuntikan obat untuk pelaksanaan sanksi tindakan kebiri kimia.

Pasal 81 Ayat (3) tersebut, menegaskan lebih rinci terkait pihak yang dapat dikenai tambahan sanksi dan yang dapat dikenai sanksi tindakan kebiri kimia.

Pasa; tersebut, berbunyi "Jika tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak itu dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 atau lima miliar rupiah."

Kemudian, penambahan sanksi sepertiga tersebut juga berlaku bagi pelaku residivis atau pelaku tindak pidana yang pernah dpidana karena melakukan tindak pidana yang sama. Singkatnya, pelaku residivis ini mengulangi perbuatan yang dahulu pernah didakwakan kepadanya. Ia adalah seseorang yang setelah menjalani masa pemidanaan, orang tersebut mengulangi tindakannya lagi.

Selain itu, terdapat ketentuan pada Pasal 81 Ayat (5) 23/2002 juncto UU 17/2016 terkait dengan akibat yang ditimbulkan pelaku. Aturan tersebut menjelaskan jika tindak pidana kekerasan seksual tersebut menimbulkan korban lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana mati seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun.

Sanksi-sanksi tersebut telah diperberat daripada aturan sebelumnya. Terhadap pelaku yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (4) dan (5) UU 23/2002 juncto UU 17/2016, dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Sanksi ini diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan. Pidana tambahan dan tindakan ini dikecualikan jika pelaku adalah seorang anak.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa seseorang yang dikenai sanksi tindakan kebiri kimia adalah seseorang yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang memenuhi unsur sebagai berikut:

1. TIndakan Kekerasan Seksual pada Anak Dilakukan oleh:

  • Orang tua.
  • Wali.
  • Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.
  • Pengasuh anak.
  • Pendidik.
  • Tenaga kependidikan.
  • Aparat yang menangani perlindungan anak.
  • Dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
  • Pelaku residivis.

2. Kekerasan Seksual yang Dilakukan Mengakibatkan:

  • Timbulnya korban lebih dari satu.
  • Luka berat.
  • Mengakibatkan gangguan jiwa.
  • Mengakibatkan penyakit menular.
  • Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi.
  • Korban meninggal dunia.

Pelaku di atas dapat memenuhi salah satu poin 1 atau 2 agar dapat dikenakan sanksi tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Pelaksanaan sanksi ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dapat diketahui pula dalam aturan perlindungan anak, sanksi pidana penjara paling sedikit adalah 5 (lima) tahun dan paling banyak adalah 20 (dua puluh) tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...