Duduk Perkara Pulau Pasir Milik Australia yang Diprotes Warga Adat

Yuliawati
Oleh Yuliawati
25 Oktober 2022, 17:52
Pulau Pasir, Australia
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Ilustrasi.

Menurut dia, selama ini walaupun selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh. Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.

"Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," ujarnya.

Hal itu, lanjut dia, terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.

Di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.

Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.

Pada 2006 pernah datang juga pertanyaan atas kedaulatan Australia di Pulau Pasir. Ketika itu, Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Yusuf Leonard Henuk, mengatakan, dari segi hukum internasional, kepemilikan Australia atas pulau seluas 583 km2 itu diwariskan oleh Inggris yang melakukan "klaim sepihak oleh Kapten Semuel Ashmore pada 1878" dan menetapkan wilayah itu sebagai koloninya.

Padahal, kata dia, nelayan tradisional Indonesia asal Pulau Rote dan wilayah lainnya telah mengolah dan melakukan aktivitas secara terus-menerus di Pulau Pasir. "Sejak 500 tahun yang lampau sebelum kedatangan para penjajah di Bumi Nusantara," kata dia.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...