Menilik Tujuan Regsosek sebagai Integrasi Satu Data

Anggi Mardiana
4 November 2022, 18:48
tujuan regsosek
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Ilustrasi, petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat melakukan pendataan Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek) tunawisma di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/10/2022).

Alur pendataan lapangan dilakukan saat petugas regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus SLS (Satuan Lingkungan Setempat) dan mengenali wilayah yang akan didatangi. Ketua/Pengurus SLS akan mengidentifikasi keberadaan dan status kesejahteraan keluarga.

Petugas regsosek mendatangi rumah warga secara door-to-door untuk melakukan wawancara dengan moda paper and pencil interviewing (PAPI), memverifikasi daftar keluarga, mengambil foto dan geotagging lokasi keluarga menggunakan aplikasi wilkerstat BPS -khusus untuk keluarga miskin.

Pelaksanaan regsosek akan dihadiri pengawas untuk mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen. Selain itu, koordinator ikut mengawasi dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.

Tahapan Regsosek

Tujuan regsosek adalah mengumpulkan basis data seluruh penduduk untuk membangun Satu Data Indonesia (SDI). Demi mewujudkan hal ini, regsosek memiliki tahapan-tahapan yang akan dilakukan, yaitu:

1. 2022 – Persiapan Data

Pada tahun 2022 pendataan regsosek di semua daerah dilakukan oleh BPS. Dilakukan juga pengumpulan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) untuk pensasaran program kemiskinan ekstrem.

Selain itu, pengumpulan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dilakukan untuk pensasaran program bantuan sosial oleh Kementerian Sosial. Regsosek akan menyajikan data kesejahteraan setiap penduduk.

2. 2023 – Integrasi

Data regsosek yang terkumpul akan dilakukan pengolahan data. Kemudian akan melakukan sinkronisasi data P3KE dan DTKS dengan data regsosek. Hasil data Regsosek terintegrasi dilakukan dengan prinsip integritas dan interpobalitas.

Hasilnya, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, K/L hingga tingkat kelurahan/desa dapat memanfaatkan data regsosek terintegrasi untuk memperbarui program pembangunan. Selanjutnya, Pemerintah Daerah akan memutakhirkan DTKS dan P3KE berbasis regsosek.

3. 2024 – Stabilitas Sistem

Tahun ini terbentuknya Pusat Data Nasional, pemerintah melakukan pensasaran program pembangunan secara nasional menggunakan data regsosek yang terintegrasi. Selain itu, terus dilakukan monitoring dan evaluasi pembangunan terintegrasi.

Kegiatan Regsosek pun tidak hanya sebatas pendataan, tapi pengelolaan data secara berkelanjutan. Pemutakhiran data regsosek akan dilakukan secara berkala dan otomatis melalui Monografi Digital Desa/Kelurahan.

Tujuan regsosek untuk pembangunan satu data menjadi prioritas pemerintah. Tentunya hal ini memerlukan komitmen dan dukungan dari seluruh pihak yang terlibat untuk menyukseskan kegiatan pendataan, pemanfaatan hingga pemuktahiran data.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...