Upah Minimum 2023 Naik hingga 10%, Serikat Pekerja: Belum Maksimal

Nadya Zahira
21 November 2022, 10:41
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022). mnibus Law.

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Menanggapi hal itu, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek menyayangkan formula baru dalam Permenaker tersebutbelum maksimal karena masih membatasi kenaikan upah minimum dengan indeks tertentu.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, menilai seharusnya formula kenaikan upah minimum dikembalikan saja kepada yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. 

 Kendati demikian, Aspek mengapresiasi terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.  Mirah meminta kepada kelompok pengusaha untuk berjiwa besar dengan tidak bersikeras menolak Permenaker 18/2022  dan memaksakan pemberlakuan PP 36/2021 Pengupahan. 

 "Pengusaha jangan manja, toh selama ini Pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha," ujar Mirah dikutip dalam keterangan resmi, pada Senin (21/11). 

Jangan Paksakan PP 36/2021

 Mirah juga mendesak Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memaksimalkan  peran Dewan Pengupahan di daerah masing-masing untuk memastikan semua pengusaha tunduk pada Permenaker 18/2022.

Jika Permenaker 18/2022 diterapkan, menurut Mirah, tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil dan dinyatakan inkonstitusionalitas bersyarat. 

 Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah memerintahkan kepada Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. 

 "Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutup Mirah.

Upah minimum naik maksimal 10%

 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Berikut daftar upah minimum provinsi seluruh Indonesia pada 2022.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...