Buruh Tolak PP 36/2021 Jadi Dasar Penetapan UMP, Upah Cuma Naik 2%

Nadya Zahira
16 November 2022, 18:24
Pengunjukrasa dari sejumlah elemen buruh membawa poster saat mengikuti aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).
ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU
Pengunjukrasa dari sejumlah elemen buruh membawa poster saat mengikuti aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan UMP/UMK tahun 2023 dengan mendasarkan pada PP no. 36 tahun 2022. Ada tiga alasan mengapa kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut tidak tepat.

“Kalau menggunakan PP 36, kenaikannya hanya 2-4%. Ini maunya Apindo. Mereka tidak punya akal sehat dan hati. Masak naik upah di bawah inflansi,” ujar Ketua KSPI, Said Iqbal, kepada Katadata.co.id, Rabu (16/11).

Dia mengatakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo selalu menjadikan alasan resesi global agar pemerintah menggunakan PP no.36 tahun 2021. Selain itu Apindo juga mengatakan jika saat ini terjadi 25 ribu buruh PHK. Namun demikian, Said mengatakan, Indonesia tidak mengalami resesi.

“Resesi itu terjadi jika dalam dua quartal berturut-turut pertumbuhan ekonominya negatif. Sedangkan saat ini pertumbuhan ekonomi kita selalu positif,” kata Said iqbal.

Iqbal mengatakan, ada tiga alasan mengapa PP 36/2021 tidak bisa dijadikan alasan untuk menentukan upah buruh 2023:

1.  UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

 Alasan pertama yaitu UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, karena PP 36/2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja, maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK.

“Karena PP 36/2021 tidak digunakan sebagai dasar hukum, maka ada dua dasar yang bisa digunakan,” kata Said Iqbal.

Dasar pertama adalah menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Di mana kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dasar hukum kedua, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker khusus untuk menetapan UMP/UMK Tahun 2023.

2. Harga BBM naik dan upah tidak naik tiga tahun berturut-turut

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...