Kemnaker Minta Perusahaan Lakukan 3 Langkah Ini Sebelum PHK Karyawan

Nadya Zahira
24 November 2022, 19:56
Ilustrasi PHK karyawan
123rf.com
Ilustrasi PHK karyawan

 Sementara itu, Putri mengatakan untuk pekerja/buruh yang terkena PHK terdapat beberapa bentuk pelindungan diantaranya yaitu, hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan. 

 Tak hanya itu, juga terdapat manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Serta manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT dalam bentuk uang tunai. 

 Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja. Pemerintah juga tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri untuk menghadapi gejolak ekonomi global.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, selama periode Januari-September 2022 ada sekitar 10 ribu orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

Selama periode tersebut pemecatan paling banyak terjadi di Banten, dengan jumlah korban PHK 3,7 ribu orang. Di urutan selanjutnya ada DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Kepulauan Riau dengan rincian seperti terlihat pada grafik.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...