Sidang Ferdy Sambo Tampilkan Rekaman CCTV Duren Tiga, Ungkap 3 Fakta

Ade Rosman
29 November 2022, 12:33
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan atas kematianÊBrigadir Nopriansyah Yosua HutabaratÊ(Brigadir J), Ferdy Sambo tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

"Izin bapak, untuk terdakwa PC kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium klinik Adhyaksa, beliau positif Covid," kata JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Atas kabar tersebut, JPU pun kemudian meminta persetujuan agar Putri dihadirkan secara daring. Pada perkara tersebut, Sambo dan Putri Beserta Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sedangkan, untuk eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, juga didakwa terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan perkara tersebut.

Oleh karena itu, Sambo juga dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...