Tarif Pembayaran BPJS Naik, RS Diminta Tak Semena-mena Terhadap Pasien

Andi M. Arief
29 November 2022, 17:48
bpjs, bpjs kesehatan, rumah sakit
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Rawamangun, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Timboel menilai Kemenkes harus memperhatikan inflasi yang terjadi pada obat-obatan dan alat kesehatan sejak 2017 hingga saat ini. Menurutnya, hal tersebut penting lantaran biaya obat-obatan berkontribusi hingga 60% dari biaya yang disertakan ke INA CBGs.

Selain itu, Timboel mengingatkan bahwa layanan per provinsi harus dibedakan lantaran perbedaan inflasi per daerah. Hal ini penting lantaran harga obat-obatan di bagian timur Indonesia cukup tinggi karena minimnya infrastruktur logistik.

Ia menyarankan agar rata-rata penyesuaian INA CBGs adalah 15%. Selain itu, tarif yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit tidak dihitung secara ketat. "Karena angka ini akan melayani layanan kesehatan untuk 2023-2024," kata Timboel.

Sedangkan kenaikan tarif pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit mulai naik mulai Desember 2022. Beberapa rumah sakit akan mendapatkan kenaikan tarif hingga 30%. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sumber dana yang menutup kenaikan tarif tersebut berasal dari surplus BPJS Kesehatan saat ini yang mencapai Rp 52 triliun. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut penting lantaran penyesuaian tarif INA CBGs terakhir adalah pada  2016.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...