Bharada E Ungkap Ricky Rizal Pernah Berniat Tabrakkan Brigadir J

Ade Rosman
30 November 2022, 20:00
Bharada E
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022).

"Bisa (saya pertanggungjawabkan). Siap, saya disumpah," ujar  Bharada E.

Menurut Bharada E, pengakuan Ricky itu disampaikan saat mereka tengah duduk bersama. Meski tidak ingat persis tanggal percakapan, namun Bharada E mengatakan diskusi itu terjadi setelah Brigadir J meninggal.

"Saya tidak bisa pastikan tanggal-tanggalnya, tapi sering. Nah, Itu sempat di lantai dua itu, pada saat saya dan bang Ricky di samping, bang Ricky sempat ngobrol ke saya, blak-blakan," kata Bharada E lagi. 

Usai Bharada E bersaksi, Ricky Rizal pun menyanggah pernyataan tersebut dan mengatakan ia tidak pernah menyampaikan bahwa dirinya ingin menabrakkan mobil dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta bersama Brigadir J.

“Pasca-penembakan, yang kami bertemu di lantai 2 berdua dan saya menyampaikan ingin menabrakkan mobil, itu tidak pernah saya sampaikan," ucap Ricky.

Pada sidang lanjutan hari ini,  Richard bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan saling memberikan kesaksian. Pada perkara tersebut, ketiganya bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.  

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...