Beda Versi Cerita Pelecehan antara Pengakuan Putri dan BAP Ferdy Sambo

Ade Rosman
6 Desember 2022, 19:22
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Setelah mendapatkan keterangan Putri, Benny Ali bersama Susanto kembali ke Duren Tiga. Saat itu keduanya merasa keterangan Putri cukup jelas. Adapun kesimpulan sementara saat itu adalah terjadi pelecehan di kediaman Kadiv Propam Polri dikuatkan keterangan saksi-saksi, seperti Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ferdy Sambo. 

"Pak Ferdy Sambo nambahin, saya tanya lagi. Jadi alm yosua melaksanakan pelecehan. Sehingga beliau (Putri) teriak," katanya.

Pernyataan serupa dikatakan Sambo pada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang Rabu (19/10) lalu, Hendra mengetahui adanya dugaan pelecehan terhadap Putri saat bertemu Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.

Saat itu Sambo mengatakan telah terjadi pelecehan yang menjadi pemicu tembak menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Berselang sekira pukul 19.15 Terdakwa Hendra tiba di rumah Saksi Ferdy Sambo, di Komplek perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT.05 RW.01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dan bertemu langsung dengan Saksi Ferdy Sambo, di cartport rumahnya," kata jaksa, saat membacakan dakwaan.

Pengakuan Ferdy Sambo dalam BAP 

Cerita Putri yang disampaikan pada Benny Ali itu rupanya berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, Sambo mengatakan peristiwa dugaan pemerkosaan itu diceritakan langsung oleh istrinya di rumahnya, Jalan Saguling pada 8 Juli. 

Saat itu Putri baru tiba di rumah setelah perjalanan dari Magelang. Dalam BAP itu Sambo mengatakan bahwa dugaan pemerkosaan dilakukan oleh Brigadir J di Magelang, saat istrinya sedang istirahat. 

Keterangan dalam BAP itu sama dengan yang dibacakan jaksa dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (17/10) di PN Jakarta Selatan. Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan Ferdy Sambo mengatakan pelecehan terhadap Putri terjadi di rumah di Magelang. Sedangkan peristiwa di rumah Duren Tiga adalah penembakan yang telah direkayasa. 

Dalam surat dakwaan yang disampaikan jaksa, Putri mengklaim dirinya menerima pelecehan di Magelang. Cerita pelecehan itu disampaikan kepada Ferdy Sambo yang mengakibatkan kemarahan dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam persidangan hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan 12 saksi. Selain Benny Ali, Kejaksaan juga menghadirkan 11 saksi yang terdiri dari 6 orang saksi berasal dari unsur "obstruction of justice" dan saksi lain. Sambo dan Putri menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan agenda pemeriksaan saksi. ). 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...