Polri Tetapkan Dua Rekan Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal

Ade Rosman
8 Desember 2022, 15:29
Polri
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Layar menampilkan suasana sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan. Sebelumnya, Ismail Bolong yang merupakan mantan anggota Polres Samarinda ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/12) lalu, setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri.

Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing mengakui kliennya adalah pemilik tambang sejak masih aktif menjadi anggota Polri.

"Iya (IB) salah satu pemilik tambang, waktu aktif menjadi polisi, penyidik menemukan diduga ada tindak pidana (tanpa izin)," kata Johannes, di Bareskrim Polri, Rabu (7/12), dikutip dari Antara

Nama Ismail Bolong mencuat setelah videonya viral di media sosial. Dalam video itu ia menyebut pernah memberi setoran terkait izin tambang kepada petinggi Polri. Namun, kemudian ia mencabut video itu dan menyatakan bahwa ia membuat rekaman itu di bawah tekanan Hendra Kurniawan yang merupakan kolega terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo. 

Peredaran video Ismail Bolong disebut-sebut sebagai perang bintang antar petinggi Polri. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut pernyataan Ismail Bolong perlu mendapat perhatian serius dan diusut tuntas oleh Kapolri. 


Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...