Bawaslu Ingatkan Capres: Tak Ada Kampanye di Tempat Ibadah

Andi M. Arief
12 Desember 2022, 19:59
bawaslu, sara, capres
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan pers hasil pengawasan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024 di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Sebagai informasi, isu praktik politik praktis di tempat ibadah mencuat setelah Anies Baswedan meminta tanda-tangan pada jamaah Masjid Raya Baiturrahman, DI Aceh.  Tanda tangan tersebut diduga dikumpulkan untuk membuat petisi yang meminta Anies menjadi Presiden periode 2024-2029. 

Adapun, permintaan tanda-tangan tersebut diduga diminta Anies pada 2 Desember 2022. Namun Rahmat menilai belum ada bukti materiil yang membuktikan Anies melakukan pelanggaran Pemilu 2024. 

Pasalnya, ujar Rahmat, pelanggaran Pemilu hanya dapat dilakukan saat masa kampanye, atau pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Akan tetapi, Rahmat memberikan waktu bagi pelapor untuk melengkapi bukti materiil hingga 14 Desember 2022. 

Bawaslu akan tetap memberikan perlakuan yang sama pada Anies jika didaftarkan sebagai calon presiden Pilpres 2024 pada 19 Oktober - 25 November 2023. "Kami akan melakukan tugas dan fungsi sesuai undang-undang, kami harus melakukan non-diskriminatif," kata Rahmat. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...