Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Dua Kali Ingin Mengangkat Tubuhnya

Ade Rosman
12 Desember 2022, 20:40
putri candrawathi, yosua hutabarat, brigadir j, ferdy sambo
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Selain itu, Putri mengatakan, dirinya memang suka pusing sejak 2011 lalu, dikarenakan pernah jatuh dan memiliki cedera di bagian punggung belakang.

Pada sidang tersebut, Putri meminta agar sidang dilaksanakan secara tertutup. Mulanya, hakim menanyakan apakah Putri merasa terbebani bila sidang dengan konteks asusila dilaksanakan secara terbuka.

"Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?," tanya hakim di Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Istri bekas Kadiv Propam Polri tersebut menjawab dirinya merasa terbebani, dan meminta agar sidang dilaksanakan secara tertutup. "Iya, Yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk konteks asusila, sidang akan dilaksanakan secara tertutup. "Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila," kata hakim," katanya. Meski demikian, hakim mengatakan selain konteks asusila, sidang akan dilaksanakan secara terbuka.

"Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang. Tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum," kata hakim.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...