Tak Lolos Peserta Pemilu, Partai Ummat Amien Rais Gugat KPU ke Bawaslu

Ade Rosman
15 Desember 2022, 11:55
Partai Ummat Pemilu 2024
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (tengah) menyampaikan sambutan saat penyerahan berkas pendaftaran sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

"Nampaknya, atas perintah kekuatan politik yang besar, partai Ummat di-single-out atau satu-satunya yang disingkirkan, sehingga partai Ummat tidak bisa mengikuti pemilu 2024," kata Amien, dalam keterangan resmi, Selasa (13/12).

Amien mengaku, dirinya mendapat informasi dari sumber yang valid, mengenai perkataannya tersebut. Berdasarkan dugaan tersebut, Amien mengatakan partai Ummat menyatakan tiga tuntutan.

Pertama, partai Ummat menuntut agar semua hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU terhadap partai-partai baru dan non-parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen. Kedua, tambah Amien, menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya ke publik.

Lalu terakhir, partai Ummat menuntut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU pusat. Pemeriksaan dilakukan terkait adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan KPU pusat ke KPU provinsi dan daerah, mengenai hasil verifikasi faktual di provinsi dan daerah. Amien meminta DKPP segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.

"Pernyataan ini kami buat demi menyelamatkan demokrasi yang sedang sekarat di negeri ini," katanya. 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan tidak mempersoalkan keberatan yang disampaikan oleh Partai Ummat. Ia mempersilakan partai bentukan Amien Rais itu untuk mengajukan keberatan secara resmi ke Bawaslu. 



Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...