KPU Resmi Buka Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Daftar

Ira Guslina Sufa
19 Desember 2022, 10:27
Pemilu 2024
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Dua orang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik (kanan) dan Mochamad Afifuddin (kiri) mengikuti rapat koordinasi dengan anggota KPU Provinsi di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (18/12/2022).

Merujuk pasal 17 maka susunan keanggotaan PPS terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota. Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS. Bila merujuk pada website resmi KPU, masa tugas PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dimulai pada Januari 2023. PPK akan bertugas mulai dari 4 Januari 2023-4 April 2024. Sedangkan PPS akan bertugas sejak 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024. 

Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Pendaftaran PPS pemilu 2024 merujuk pada Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022  Dalam aturan ini tidak ada batasan  bahwa PPS hanya boleh melamar dua kali sebagaimana diatur dalam aturan pemilu tahun 2019.  

 Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022  

  • Warga Negara Indonesia Berusia paling rendah 17 tahun  
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945  
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan  
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS  Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Cara Mendaftar PPS Pemilu 2024  

Untuk pendaftaran PPS pemilu 2024, KPU memberlakukan sistem pendaftaran online. Para pendaftar terlebih dahulu harus mendaftar untuk bisa login di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id   

Sebelum mendaftar ada baiknya para calon pelamar PPK dan PPS menyiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Beberapa berkas yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit atau puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.  

Selama proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, panitia akan memeriksa berkas yang diterima KPU. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...