Menkes Prediksi Natal dan Tahun Baru 2023 Aman dari Lonjakan Covid-19

Andi M. Arief
20 Desember 2022, 18:32
covid-19, omicron, nataru
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rangkaian acara KTT G20 di Bali (13/11/2022).

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memprediksi penyebaran Covid-19 selama masa liburan Natal dan tahun baru atau Nataru 2023 akan aman. Ini karena kenaikan kasus beberapa subvarian masih terkendali.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan proyeksi tersebut telah mempertimbangkan masuknya sub-varian baru Omicron, yakni BM.1. Seperti diketahui, saat ini ada dua sub-varian Omicron baru, yakni BM.1 dan BW.1.

"Memang kenaikan di negara asalnya, satu di Amerika Serikat dan satu di negara lain, itu tidak tinggi. Jadi, Nataru 2023 masih oke," kata Budi di Jakarta, Selasa (20/12).

Sebelumnya, Budi mengatakan belum akan memperketat mobilitas masyarakat selama Nataru 2023. Ia juga menjelaskan, peningkatan gelombang kasus Covid-19 disebabkan oleh varian baru, bukan tingkat mobilitas masyarakat.

Akan tetapi, pemerintah masih memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM pada 6 Desember 2022 - 9 Januari 2023. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan umum jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas harus mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengungkapkan secara umum tidak ada peraturan yang berubah dengan perpanjangan PPKM ini. Seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen selama perpanjangan PPKM.

Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor K.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Aturan tersebut menyebutkan anak berusia 6-12 yang belum mendapatkan vaksinasi tahun wajib didampingi oleh orang tua atau orang dewasa.

"Orangtua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap, yakni vaksin pertama, vaksin kedua, dan booster pertama selama melakukan perjalanan," seperti tertulis dalam SE tersebut, Selasa (20/12).

Jika pendamping anak belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga karena alasan kesehatan, mereka harus memiliki surat keterangan dokter.

Di samping itu, pemerintah mengimbau dinas kesehatan tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pengemudi bus antar kota antar provinsi atau AKAP. Lokasi pemeriksaan kesehatan tersebut adalah terminal bus dan pool keberangkatan.

Terakhir, Kemenkes mengarahkan dinas kesehatan di seluruh tingkat untuk menyiapkan mitigasi kejadian luar biasa. Hal tersebut diperlukan untuk melakukan mitigasi bencana yang mungkin terjadi selama Nataru 2023.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...