Psikolog Ingatkan Dampak Klaim Perkosaan Putri Candrawathi untuk JPU
"Nah, di sinilah terjadi paradoks," kata Reza.
Paradoks yang dia maksudkan adalah ahli didatangkan JPU. Namun, pendapat ahli berdasarkan pemeriksaan justru berpotensi menguntungkan terdakwa dan merugikan JPU sendiri. Situasi ini menurut Reza, menimbulkan pertanyaan akankah JPU mematahkan laporan ahli psikologi forensik yang notabene didatangkan oleh JPU sendiri.
"Oleh karena itulah, semoga semua pihak, terlebih majelis hakim tidak terpeleset berkutat pada pembahasan tentang perkosaan belaka," kata Reza.
Ia mengingatkan bahwa pokok dakwaan dalam perkara kematian Brigadir J adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual. Untuk itu, semua pihak, khususnya majelis hakim, harus menguji seberapa jauh ahli psikologi forensik bisa berbagi wawasan tentang seluk-beluk psikologi di balik pembunuhan berencana tersebut.
Akan tetapi, jika ahli selalu menyampaikan sebatas pendapatnya tentang kekerasan seksual, vakum dari perspektif tentang pembunuhan berencana, persidangan perlu mendatangkan ahli lain. Ia menyebut persidangan perlu mendatangkan ahli yang lebih relevan dengan pokok dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP.