Alasan Pencabutan PPKM, Indonesia Bebas Gelombang Covid-19

Andi M. Arief
30 Desember 2022, 15:31
PPKM, pandemi covid-19
Katadata
Pengumuman status pencabutan PPKM, Jumat (30/12/2022)

Jokowi mengingatkan agar seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada akan risiko Covid-19. "Terus mengenakan masker di keramaian dan ruang tertutup," kata Jokowi.

Dia meminta masyarakat juga menjaga imunitas dengan terus vaksin dan mendeteksi gejala Covid-19 secara mandiri dan melakukan pengobatan. 

Jokowi menjelaskan pencabutan status PPKM, tak mengubah status kedaruratan pandemi Covid-19. "Status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi. 

Dia menjelaskan status pandemi  tak bisa ditentukan oleh negara, tapi diputuskan oleh WHO. Sehingga Indonesia belum berstatus endemi Covid-19.  

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...