Kaleidoskop 2022: IKN dan KHUP Baru, Jala Capres Sambut Pemilu

Ira Guslina Sufa
31 Desember 2022, 08:32
Kaleidoskop 2022
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/tom.
Presiden Joko Widodo (tengah) menyalami prajurit Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) saat menghadiri acara temu akbar Pasukan Merah TBBR di Rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (29/11/2022).

Dua tahun menjelang pelaksanaan pesta demokrasi 2024 mendatang, dinamika politik Tanah Air mulai bergerak. Sepanjang 2022 sejumlah peristiwa politik mengemuka dan menjadi babak baru sebelum pelaksanaan pemilu dan pemilihan presiden yang digelar serentak. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal pemilu serentak pada 14 Februari 2024. 

Tak hanya gegap gempita menyambut pesta demokrasi, 2022 juga diwarnai dengan sejumlah pengambilan keputusan penting yang berdampak luas terhadap politik dan pemerintahan. Penataan ulang dilakukan di berbagai lini pemerintahan atas nama meningkatkan kesejahteraan. 

Dinamika politik dan pemerintahan tentu tak semua berjalan mulus. Dialektika di balik lahirnya keputusan dan kebijakan turut mewarnai perjalanan bangsa selama 2022. Aksi unjuk rasa menjadi bagian tak terpisahkan sebagai bagian dari proses demokrasi. 

Pemindahan Ibu Kota Negara Disahkan  

Membuka 2022 sebuah lompatan besar dilakukan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Bertempat di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa 18 Januari 2022, Palu pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara diketuk. Lahirnya Undang-Undang itu sekaligus mengesahkan Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang baru. 

Lahirnya Undang-undang IKN menjadi sorotan lantaran pembahasannya yang terbilang cepat. DPR secara resmi mulai membahas draft usulan pemerintah itu pada 3 Desember 2021. 

Sebulan berselang, pembahasan digesa hingga akhirnya keputusan final pada pembahasan tingkat I di Panitia Khusus diketok pada 18 Januari sekitar pukul 00.30 WIB. Dari sembilan fraksi di DPR, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak pengesahan UU IKN dan menyerahkan putusan pada paripurna. 

Tak sampai sebulan setelah disahkan, pada 15 Februari 2022, Presiden Joko Widodo meneken Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). UU ini selanjutnya menjadi dasar pembangunan IKN Nusantara yang berlokasi di Kalimantan Timur. 

Pada Kamis (10/3), Presiden Joko Widodo kemudian melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otoritas Ibu Kota Negara Baru. Sedangkan wakil kepala dijabat oleh Dhony Rahajoe. Pelantikan kedua tokoh tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 9 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Masa Jabatan 2022-2027. 

Mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN, pemerintahan IKN Nusantara sendiri berbentuk wilayah administrasi khusus yang dikepalai oleh kepala otorita. Adapun kedudukan kepala otorita setingkat dengan menteri, serta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Kini, setelah Otorita IKN terbentuk, pemerintah menggesa pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara. Presiden Jokowi bertekad, pemindahan ibu kota negara sudah bisa dimulai pada 2024 mendatang. 

LOKASI TITIK NOL IKN NUSANTARA RAMAI DIKUNJUNGI
LOKASI TITIK NOL IKN NUSANTARA RAMAI DIKUNJUNGI (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp..)


Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) Lahir

Menyambut tahun politik, mesin partai mulai bergerak menyiapkan kekuatan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Presiden 2024. Pada 12 Mei 2022 tiga pimpinan partai politik di parlemen yaitu Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengadakan pertemuan di kawasan menteng, 

Pertemuan itu berakhir dengan lahirnya Koalisi Indonesia Bersatu atau KIB. Kata Bersatu mewakili simbol dari ketiga partai yaitu Beringin yang menjadi lambang Golkar, Surya yang merupakan lambang PAN, dan Baitullah atau Kabah yang menjadi lambang PPP. Kekompakan ketiga partai ditandai dengan bersama-sama melakukan pendaftaran calon peserta pemilu ke KPU.  

Menurut ketiga pimpinan partai, KIB dibentuk tidak hanya untuk mendulang sukses pada Pemilu tetapi juga untuk menyambut Pilpres 2024. Gabungan ketiga partai mengantongi 148 dari total 575 kursi di DPR atau setara dengan 25,7 persen kursi di DPR dan 23,67 persen suara di pemilu 2019. Capaian ini menjadi modal bagi KIB untuk bisa mengusung sendiri calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024 mendatang.

Pada perjalanannya, hingga akhir tahun KIB belum mengumumkan siapa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung pada Pilpres. Golkar secara terpisah telah menyatakan akan mengusung Airlangga Hartarto di bursa capres. Meski begitu keputusan Golkar belum diaminkan oleh PPP dan PAN. KIB secara bersama-sama hingga kini masih masih mengocok ulang sosok yang akan diusung dalam pilpres.  

Tahapan Pemilu Dimulai 

Kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan penyelenggara pemilu pada Selasa (7/6) menjadi pertanda dimulainya gegap gempita menyambut pesta demokrasi. Keputusan itu diambil saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II dengan menghadirkan Menteri Dalam Negeri. Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Mereka bersepakat tahapan pemilu 2024 dimulai sejak 14 Juni 2022. Kesepakatan iuni kemudian dituang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. PKPU yang diteken Menkumham Yasonna Laoly pada 7 Juni 2022 mempunyai tujuh pasal.

Berdasarkan PKPU, masa pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilakukan mulai Jumat, (29/07) hingga Selasa (13/12). Kemudian pencalonan anggota DPD dimulai dari Selasa (6/12) hingga Sabtu, (25/11/23). Adapun masa pendaftaran dan pencalonan DPR, presiden dan wakil presiden akan berlangsung selama 2023. Sedangkan masa pemilu serentak ditetapkan pada 14 Februari 2024. 

KPU SIKAPI JUDICIAL REVIEW UU NOMOR 17 TAHUN 2017
KPU SIKAPI JUDICIAL REVIEW UU NOMOR 17 TAHUN 2017 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU)

Deklarasi Prabowo Capres 

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kembali mengumumkan tekad maju dalam pemilihan presiden 2024 mendatang. Kalah pada pilpres 2019 tak membuat ia gentar. Pada 12 Agustus 2012 di hadapan ribuan kader yang menghadiri rapat pimpinan nasional (rapimnas) yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Menteri Pertahanan itu mendeklarasikan diri sebagai capres. 

Deklarasi Prabowo sebagai capres disambut hangat oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Meski belum secara resmi menyatakan dukungan mendukung Prabowo, namun Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan sambutan atas deklarasi Prabowo.

Kedua partai pun bersepakat untuk bekerjasama dan saling berkolaborasi dalam pemilu maupun pilpres. Baik Gerindra dan PKB menyatakan akan membuat sekretariat bersama untuk menghadapi pemilu dan pilpres. 

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah menemukan lokasi yang akan dijadikan sekretariat bersama. Kedua partai hanya tinggal menunggu beberapa perbaikan dan penentuan hari peresmian sekber. 

“Ini hanya mencocokkan waktu saja ketika Pak Prabowo dan Pak Muhaimin bisa ya kita resmikan,” ujar Sufmi Dasco akhir November 2022 lalu. 

DEKLARASI CAPRES PARTAI NASDEM
DEKLARASI CAPRES PARTAI NASDEM ( ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.)



Deklarasi Anies Capres 

Langkah Anies Baswedan menuju pemilihan presiden 2024 dimulai setelah Partai Nasional Demokrat mendeklarasikan dukungan untuk mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu pada 3 Oktober 2022. Deklarasi Anies sebagai calon presiden dipercepat dari semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada 10 November 2022. 

Percepatan deklarasi Anies sebagai capres disebut-sebut sebagai imbas pengusutan perkara korupsi Formula E. Saat itu Anies disebut akan ditetapkan sebagai tersangka sebelum masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir pada 16 Oktober 2022. Sedangkan bila penetapan tersangka dilakukan setelah Anies diusung sebagai capres dikhawatirkan akan menimbulkan gaduh politik. 

Deklarasi Anies sebagai capres mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Meski begitu, hingga kini kedua partai belum secara resmi menyatakan dukungan. Ketiga partai telah bersepakat membentuk Koalisi Perubahan yang akan mengusung Anies sebagai capres. Namun antara PKS dan Demokrat belum satu suara soal siapa calon wakil presiden yang akan diusung mendampingi Anies. 

Heru Budi Gantikan Anies Pimpin Jakarta 

Pada 16 Oktober 2022 Anies Baswedan mengakhiri jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia baru satu kali periode memimpin Jakarta sejak Pilkada 2017 lalu. Sebagai gantinya, Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. 

Heru dilantik pada 17 Oktober 2022 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Setelah dilantik ia melakukan gebrakan dengan mengubah beberapa kebijakan yang telah dibuat oleh Anies. Salah satunya Heru menghidupkan kembali meja aduan yang sebelumnya dikenalkan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Heru juga mengganti bos MRT tak lama setelah ia menjabat. 

PDI PERJUANGAN BERI GANJAR PERINGATAN LISAN
PDI PERJUANGAN BERI GANJAR PERINGATAN LISAN (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.)

Nasib Gantung Capres Ganjar 

Di hari yang sama dengan deklarasi Anies Baswedan sebagai calon presiden oleh Partai Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia atau PSI juga mengumumkan pencalonan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai capres. Deklarasi disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie. 

Menurut Grace deklarasi Ganjar didasarkan atas hasil penjaringan di internal partai yang disebut Rembuk Rakyat. Penjaringan dilakukan untuk menemukan sosok pengganti Joko Widodo sebagai presiden periode 2024-2019. PSI juga mendeklarasikan dukungan kepada Yeni Wahid sebagai cawapres Ganjar. 

Deklarasi Ganjar sebagai capres oleh PSI menular ke jaringan relawan. Beberapa kelompok relawan yang telah menyatakan dukungan adalah Relawan Ganjar Pranowo, Relawan Pendekar dan Binar, Relawan Barisan Ganjar Terdepan (Barigade) dan Relawan Kawan Kite. Deklarasi dilakukan di sejumlah daerah. Namun, Ganjar sendiri tak hadir dalam setiap deklarasi. 

Sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, langkah Ganjar terganjal restu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Pada Senin (24/10) ia bahkan telah mendapat sanksi dari partai hanya karena ucapan menyatakan kesiapan menjadi capres pada salah satu sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta.. Sanksi ini membuat intensitas Ganjar hadir di kegiatan relawan berkurang. 

“Pernyataan itu tidak melanggar aturan, tapi menimbulkan multitafsir, maka kami jatuhkan teguran lisan,” kata Ketua Bidang Kehormatan Partai saat membacakan sanksi untuk Ganjar. 

Indonesia Tambah 4 Provinsi Baru 

Dari sisi pemerintahan, 2022 menjadi tahun bersejarah dengan lahirnya 4 provinsi baru di Indonesia. Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan disahkan oleh DPR pada rapat paripurna 30 Juni 2022. Sedangkan Provinsi Papua Barat Daya disahkan DPR pada rapat paripurna 17 November 2022. 

Penetapan tiga provinsi baru tertuang dalam UU yang diteken Presiden Jokowi pada 25 Juli 2022 yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Sedangkan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya diundangkan dalam UU Nomor 29 tahun 2022. 

Penambahan empat provinsi  baru sekaligus memberikan tambahan pekerjaan untuk Komisi Pemilihan Umum dalam menyusun daerah pemilihan. Selain itu KPU juga perlu mempersiapkan badan adhoc serta penyelenggara pemilu setara KPU di tingkat provinsi kabupaten dan kota. 

Hadirnya 4 provinsi baru diikuti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang pengganti Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kehadiran Perppu sekaligus membuat KPU perlu menyiapkan Undang-undang baru sebagai payung penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang. 

Aksi Penolakan RKUHP di Depan Gedung DPR
Aksi Penolakan RKUHP di Depan Gedung DPR (Muhammad Zaenuddin|Katadata)



Pengesahan KUHP 

Dinamika politik sepanjang 2022 diakhir dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi Undang-undang 6 Desember 2022. UU disahkan dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung secara hybrid.

Pengesahan terbilang cepat karena baru dimasukkan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas pada 9 November 2022. Tak sampai sebulan, pada 24 November 2022 Komisi Hukum DPR bersama pemerintah menyepakati draft RUU untuk dibahas ke rapat paripurna, 

Pada saat pengambilan putusan tingkat II di paripurna DPR, hanya 18 orang anggota Dewan yang hadir secara langsung dalam pengesahan. Sisanya menghadiri secara daring. KUHP disahkan atas persetujuan dari sembilan fraksi di DPR dengan tambahan catatan dari dua fraksi yaitu Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. 

Pengesahan KUHP mendapat sorotan dan kritik dari sejumlah kelompok. Sebelum RUU disahkan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi di depan gedung DPR. Aksi juga dilakukan di sejumlah kota di Indonesia. Aksi berlanjut hingga setelah KUHP disahkan. 

Aliansi Nasional Reformasi menilai masih ada sejumlah pasal dalam KUHP yang berpotensi multitafsir dan rentan menyebabkan diskriminasi. Beberapa pasal yang dikritik antara lain soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara dan larangan melakukan aksi dan unjuk rasa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 

Dewan Pers juga melayang kritik lantaran menilai adanya potensi pengekangan kebebasan pers dengan adanya sejumlah pasal kontroversial. PBB pun turut menyorot sejumlah pasal yang dinilai berpotensi melanggar HAM. 

Menanggapi kritik dari sejumlah kelompok dan dunia internasional, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan keberadaan sejumlah pasal yang dinilai kontroversial sudah melalui berbagai diskusi. Ia mengatakan kehadiran KUHP baru tidak akan mencederai demokrasi dan merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia yang kini memiliki KUHP buatan sendiri. 

KPU Umumkan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024
KPU Umumkan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

KPU Tetapkan Partai Politik Peserta Pemilu

Pada Rabu (14/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 17 partai politik  lolos sebagai peserta pemilu 2024 mendatang. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan partai peserta pemilu 2024 didasarkan pada hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang telah dilakukan di seluruh Provinsi di Indonesia.  

Hasyim menjelaskan satu partai yang tak lolos verifikasi faktual adalah Partai Ummat. Partai ini mendapatkan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Partai Ummat yang dibentuk Amien Rais tak menerima keputusan KPU dan mengajukan gugatan ke Bawaslu. 

Setelah melakukan dua hari media, diperoleh keputusan Partai Ummat menjalani verifikasi faktual ulang. Pada Jumat, 30 Desember 2022 KPU menetapkan Partai Ummat lolos verifikasi ulang dan resmi menjadi peserta pemilu 2024.  

Adapun 17 Partai Politik yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai peserta pemilu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera Partai (PKS), Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda Perubahan Indonesia. 

Peserta pemilu lain adalah Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN). Ada juga Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Buruh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...