Daftar 12 Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Jokowi, Ada Kanjuruhan?

Ade Rosman
13 Januari 2023, 19:35
HAM Jokowi
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan ke-759 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Tak hanya korban meninggal, ratusan mahasiswa dilaporkan luka. Berdasarkan catatan KontraS mencapai 681 orang dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia

 8. Pelanggaran HAM pembunuhan dukun santet 1998-1999

Kasus pembunuhan dukun santet terjadi di sekitar daerah Banyuwangi, dan Malang. Pada kurun 1998-1999 terjadi pembunuhan ratusan orang yang dianggap sebagai dukun santet. Kasus bermula dari pendataan terhadap orang-orang yang dinilai memiliki ilmu gaib oleh pejabat Bupati Banyuwangi saat itu. 

Pada kenyataannya pendataan itu justru berakhir dengan pembunuhan orang yang diduga sebagai dukun santet. Namun hingga kini kasus ini masih misteri karena masih belum diketahui motif dan pelaku pembunuhan. 

9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999

Konflik berdarah di Aceh terus bergulir. Pada 3 Mei 1999 kembali terjadi kekerasan yang berujung pada pelanggaran HAM pada warga sipil. Kejadian puncak terjadi Simpang KKA (Simpang Kraft) yang juga dikenal masyarakat sebagai Tragedi Krueng Geukueh atau Insiden Dewantara. 

Berdasarkan laporan Komnas HAM, dijelaskan bahwa peristiwa Simpang KAA Aceh bermula saat warga Dusun Uleetutu, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara menggelar peringatan 1 Muharam pada 1 Mei 1999. 

Dalam kegiatan tersebut terdapat dakwah islam yang dinilai berisi provokasi. Esoknya aparat keamanan menyisir desa dan menangkap masyarakat yang dianggap turut terlibat. Interogasi disertai kekerasan itu berakhir dengan terjadinya pelanggaran HAM. Komnas HAM mencatat insiden itu menyebabkan sedikitnya 23 orang warga meninggal dan 30 korban luka.

10. Pelangaran HAM Wasior, Papua 2001-2002

Peristiwa Wasior terjadi dalam kurun 2001-2002. Puncaknya terjadi pada 13 Juni 2001 yang menyebabkan kekerasan tak terbatas pada warga. Saat itu aparat keamanan yang tergabung dalam Korps Brigade Mobil melakukan penyerbuan kepada warga sipil di Desa Wondiboi, Wasior, Manokwari, Papua. 

Berdasarkan sejumlah pemberitaan, penyerbuan korps Brimob saat itu dipicu oleh terbunuhnya lima anggota Brimob dan satu warga sipil di markas perusahaan PT Vatika Papuana Perkasa oleh terduga Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka. Aparat membalas dengan menyerbu warga yang dianggap turut bersekongkol dengan kelompok separatis.

11. Pelanggaran HAM Wamena, Papua 2003

Peristiwa Wamena terjadi pada 2003 yang menyebabkan 33 orang meninggal dan 53 orang luka. Kerusuhan disertai kekerasan di Wamena telah menyebabkan rusaknya rumah dan kendaraan warga. Tidak hanya itu , korban luka 53 orang, bangunan milik masyarakat yang rusak dan gedung pemerintah pun turut rusak dan terbakar. 

12 Pelanggaran HAM Jambo Keupok, Aceh 2003

Pelanggaran HAM kembali terjadi di Aceh. Kali ini peristiwa terjadi di Desa Jambo Keupok. Tindakan represif dari aparat bermula dari dugaan bahwa Desa Jambo Keupok merupakan tempat bersembunyinya para aktivis Gerakan Aceh Merdeka. 

Dalam operasi penyisiran ke desa, anggota TNI Para Komando bersama dengan Satuan Gabungan Intelijen melakukan tindak kekerasan. Aksi represif itu menyebabkan terjadi penangkapan, penyiksaan dan terbunuhnya 16 warga sipil. Mereka mati dengan cara yang tragis seperti dibakar hidup-hidup, ditembak dan disiksa. Lima orang lain dilaporkan mengalami luka akibat kekerasan. 

Kanjuruhan Tak Termasuk

Dari 12 daftar pelanggaran HAM berat yang sudah diumumkan Jokowi, Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 tak termasuk dalam daftar. Hal itu didasarkan pada rekomendasi Komnas HAM atas penyelidikan terhadap tragedi yang menewaskan lebih dari 100 orang itu. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyebut kesimpulan itu didapat dari hasil analisis kasus.

  "Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat," kata Uli seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/12). 

 Laporan yang dimaksud Uli merujuk kepada laporan pemantauan dan penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 yang dikeluarkan Komnas HAM pada 2 November 2022. 

Salah satu kesimpulan bahwa Komnas HAM menyatakan tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola sepak bola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan serta keamanan penyelenggaraan sepak bola. Namun Komnas HAM tidak mengklasifikasikan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...