Hercules Irit Bicara Usai Diperiksa Penyidik KPK untuk Perkara Suap MA

Ira Guslina Sufa
19 Januari 2023, 20:23
Rosario De Marshall alias Hercules diperiksa KPK
Antara
Rosario De Marshall alias Hercules (tengah) usai diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Kamis (19/1/2023).

Rosario De Marshall alias Hercules tak mau berkomentar banyak usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hercules diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Jadi kalau mau tanya-tanya, tanya ke penyidik," kata Hercules di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Meski tak mau berkomentar, ia sempat menyatakan bahwa tak pernah mangkir dari panggilan penyidik KPK. Ia menjelaskan tak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan pertama dari KPK pada Selasa (17/1) karena sedang berada di luar kota. 

"Penyidik kemarin panggil saya, kirim surat hari Selasa, saya ada di luar kota, saya enggak hadir. Makanya saya tiba hari ini, saya hadir di sini," kata Hercules.

Lebih lanjut Hercules mengungkapkan dirinya akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia pun menyatakan siap bekerjasama untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. 

Hercules diketahui menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli PD Pasar Jaya. Ia diperiksa untuk kasus suap perkara di MA yang telah menjerat 14 orang sebagai tersangka. 

Para tersangka tersebut yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh. Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP). 

Ada juga tersangka dari aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH). Tersangka lain adalah dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT). Ada juga debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)

Selain menetapkan 14 orang tersangka, hari ini KPK juga mengumumkan telah mencegah dua orang ke luar negeri dalam perkara suap MA. Meski begitu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan belum bisa mengumumkan identitas dua orang yang dicekal. 

"Langkah cegah ini pertama untuk waktu enam bulan bagi keduanya dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan selama proses penyidikan berlangsung," ujarnya.

Ali mengatakan kedua orang yang dicegah dinilai memiliki banyak informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus. Karena itu, ia  berharap keduanya bersikap kooperatif dengan penyidik KPK, baik dalam memenuhi panggilan maupun memberikan keterangan.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...