Kontroversi Tuntutan Richard Eliezer, Geram LPSK hingga Respons Jokowi

Ira Guslina Sufa
25 Januari 2023, 07:46
Tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Tampilan layar terdakwa Richard Eliezer saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Jokowi Diminta Turun Tangan 

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari penjelasan jaksa,  Richard Eliezer merupakan orang yang turut menembak Brigadir J.

Atas tuntutan yang dibacakan jaksa, keluarga Richard Eliezer mencoba meminta pertolongan Presiden Joko Widodo. Ibu Eliezer, Rineke Alma Pudiang  pun menyatakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa yang tak memberi keringanan atas anaknya yang sudah berkata jujur dan menjadi justice collaborator. 

“Bapak presiden yang sangat kami hormati tolonglah anak kami, kami tak bisa berbuat apa-apa untuk menemui bapak presiden kami tidak bisa tapi semoga bapak presiden bisa mendengar suara hati  kami berdua, kami orang kecil kami melihat tidak ada keadilan terhadap anak kami,” ujar Ibu Eliezer seperti dikutip dari tayangan Kompas TV. 

Presiden Jokowi pun memberikan respons atas permohonan yang disampaikan ibu Richard Eliezer. Jokowi mengatakan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk soal Bharada Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1). .

Jokowi menekankan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara. Dia menyampaikan hal itu berlaku untuk semua kasus hukum yang sedang berjalan. 

"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi); karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata Jokowi.

Dalam tuntutannya jaksa menyebut Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Hal itu dilakukan bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Ferdy Sambo.

Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Dalam perkara ini Ferdy Sambo yang disebut sebagai pelaku utama mendapat tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...