Sidang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Harap Hukuman Maksimal

Ira Guslina Sufa
13 Februari 2023, 09:18
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Ia juga berharap agar hukuman yang dijatuhkan sesuai yang diharapkan keluarga selama ini, yakni hukuman maksimal. Hal yang sama juga diungkapkan oleh ibu dari Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, yang mengharapkan vonis hukuman maksimal untuk para terdakwa pembunuhan.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang putusan Ferdy Sambo dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Sedangkan Putri Candrawathi dengan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL juga akan dimulai pada waktu yang sama. Namun tidak diketahui siapa yang akan menjalani sidang terlebih dahulu.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Ferdy Sambo telah secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam perkara ini, Sambo disebut secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun. Tim JPU yang menangani kasus ini menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.



Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...