Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Ada Unsur Sakit Hati Pembunuhan Yosua

Andi M. Arief
13 Februari 2023, 14:40
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

“Tidak ada fakta yang membuktikan Putri mendapatkan PTSD akibat pelecehan seksual atau perkosaan," kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan Putri tidak memiliki PTSD atau stress setelah mendapatkan trauma berat. Sebagai informasi, PTSD merupakan penyakit mental yang biasanya dimiliki oleh korban kekerasan seksual atau perkosaan. 

Wahyu menjelaskan umumnya korban kekerasan seksual harus melalui lima tahap kesedihan agar bisa sembuh dari PTSD. Adapun, waktu yang dibutuhkan untuk sembuh dari PTSD memerlukan waktu yang lama. 

Sementara itu, Wahyu menemukan Putri sempat mendatangi jenazah korban setelah korban meninggal. Wahyu menilai perilaku tersebut bertentangan dengan perilaku pasien PTSD.

"Putri yang menemui orang yang diduga melakukan kekerasan seksual terlalu, sehingga tidak masuk akal dali kekerasan seksual tersebut," kata Wahyu. 

 Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Ferdy Sambo telah secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dalam perkara ini, Sambo disebut secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Dalam sidang tuntutan yang berlangsung Senin (16/1) Jaksa menuntut Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara.  Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. 

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum juga menyebut Ferdy Sambo telah secara sah dan terbukti melakukan tindakan melawan hukum melakukan tindakan pidana tanpa hak dan melawan hukum menyebabkan terganggunya sistem elektronik. Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...