Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Muluskan Pembunuhan Brigadir J

Ira Guslina Sufa
14 Februari 2023, 15:48
Ricky Rizal kasus Ferdy Sambo brigadir J
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Dukungan Ricky dalam pembunuhan Brigadir J menurut hakim terlihat dari tindakan Ricky yang menyita senjata Yosua sejak masih berada di Magelang Jawa Tengah.  Di sisi lain ia tidak menyita pisau milik Kuat Ma’ruf padahal sudah mengetahui senjata tajam itu. 

Dalam putusannya, hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan vonis yang dijatuhkan. Majelis menilai kejahatan yang dilakukan Ricky Rizal telah secara terbukti dan sah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J. Ricky dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan berbelit-belit selama persidangan. 

Sedangkan dua hal yang meringankan hukuman Ricky adalah karena masih muda. Selain itu Rikcy juga memiliki tanggungan.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Ricky didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf  dan Richard Eliezer melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 juli 2022. Hakim menetapkan Ricky secara sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup. Selanjutnya Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...