5 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Divonis Hukuman Berbeda, Ini Putusannya

Ira Guslina Sufa
15 Februari 2023, 17:39
Brigadir J
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak memegang pigura mendiang Brigadir J saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Vonis 15 tahun yang dijatuhkan pada Kuat lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara. Hal yang membuat berat, Kuat Ma’ruf disebut memberikan keterangan yang berbelit saat persidangan. 

Majelis juga menilai kejahatan yang dilakukan memutus masa depan banyak personel Polri. Kuat juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan bersikap tidak sopan. Beberapa tindakan Kuat yang dinilai menjadi bukti keterlibatannya adalah saat menutup jendela dan pintu di rumah Duren Tiga sesaat sebelum Brigadir J dibunuh. Hakim juga menilai Kuat telah mengetahui rencana pembunuhan sejak di Magelang Jawa Tengah tetapi tidak berniat menghentikan. 

"Terdakwa malah ikut memuluskan," ujar hakim. 

Ricky Rizal Vonis 13 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal dalam sidang putusan Selasa (14/2). Hukuman Ricky lebih ringan dari Kuat Ma'ruf tetapi lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara. Anak buah Ferdy Sambo itu dinilai turut terlibat memuluskan pembunuhan Brigadir J. 

Dalam pertimbangannya hakim mengatakan Ricky Rizal tidak memiliki niat untuk menghentikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  

“Terdakwa malah ikut mendukung,” ujar hakim.   

Menurut Hakim, bukanya menghentikan rencana pembunuhan, Ricky Rizal malah tidak menolak untuk memback-up saat Ferdy Sambo akan menembak Brigadir J. Dukungan Ricky dalam pembunuhan Brigadir J menurut hakim terlihat dari tindakan Ricky yang menyita senjata Yosua sejak masih berada di Magelang Jawa Tengah.  Di sisi lain ia tidak menyita pisau milik Kuat Ma’ruf padahal sudah mengetahui senjata tajam itu.  

Dalam putusannya, hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan vonis yang dijatuhkan. Majelis menilai kejahatan yang dilakukan Ricky Rizal telah secara terbukti dan sah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J. 

Ricky dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan berbelit-belit selama persidangan.  Sedangkan dua hal yang meringankan hukuman Ricky adalah karena masih muda. Selain itu Ricky juga memiliki tanggungan.

Richard Eliezer: Vonis 1 Tahun 6 bulan

Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Vonis dibacakan hakim dalam sidang  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).  

Dalam putusannya hakim menyatakan Richard Eliezer secara terbukti secara sah dan kuat turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Keterlibatan Richard telah secara sah dan diakui juga oleh Bharada E.  

Hakim menyatakan Eliezer secara sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Meski begitu hakim menurunkan vonis terhadap Eliezer dari yang sebelumnya dituntut jaksa yaitu 12 tahun penjara.  

Dalam pertimbangannya hakim mengatakan hal yang memberatkan karena hakim menilai bahwa Eliezer tidak mempertimbangkan hubungan baik dengan Brigadir J. Di sisi lain, hakim menyatakan terdapat enam hal yang meringankan putusan. Hakim menyatakan bahwa posisi Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator sebagai hal yang meringankan. 

Hakim juga menyatakan bahwa mempertimbangkan maaf dari keluarga Brigadir J sebagai hal yang meringankan.  Hakim juga menyebut Eliezer sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan masih muda sehingga diharapkan mampu berbuat baik di kemudian hari. 

Eliezer juga disebut menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi. Selain itu hakim mempertimbangkan maaf yang telah diberikan oleh keluarga Brigadir J. 

“Terdakwa telah mengetahui perbuatannya sangat jahat, menyadari menyesal minta maaf kepada keluarga korban Yosua selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata memperbaiki kesalahan melalui jalan terjal dan berisiko,” ujar Hakim. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...