Bawaslu Minta PPATK Bawa Dugaan TPPU Dana Pemilu ke Penegak Hukum

Aryo Widhy Wicaksono
19 Februari 2023, 21:28
Komisioner KPU Idham Kholik (kiri) didampingi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) saat memberikan paparan dalam diskusi menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 di Jakarta, Minggu (19/2/2023).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Komisioner KPU Idham Kholik (kiri) didampingi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) saat memberikan paparan dalam diskusi menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

"Bawaslu itu tugasnya pada dana kampanye. Tahapan kampanye belum dimulai, kampanye dimulai 28 November 2023," jelasnya.

Untuk itu, Bagja berharap seluruh elemen masyarakat mau mengambil peran dalam mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya dana ilegal tersebut. "Saya kira (perlu) didorong oleh mahasiswa. Demokrasi ini harus berjalan dengan baik, ada kepastian hukum," ujarnya.

Sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (14/2) lalu, menjelaskan temuan indikasi dana ilegal yang digunakan dalam kontestasi politik.

"Kami ikuti di semua (jenjang pemilihan), mau kepala daerah tingkat satu, tingkat dua dan seterusnya," ujar Ivan.

PPATK telah memantau dana yang diduga berasal dari tindak pidana terkait sumber daya alam, seperti pembalakan liar, tambang liar, hingga penangkapan ikan secara liar.

Sebelumnya, anggota Komisi III Benny Kabur Harman juga menyoroti dugaan adanya dana besar untuk menunda pemilu. Oleh sebab itu ia meminta PPATK mengawasi dana-dana ini dengan ketat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...