Susul Ferdy Sambo Cs, Giliran Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Hakim

Ade Rosman
20 Februari 2023, 09:18
Ferdy Sambo
ANTARA/Putu Indah Savitri
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Untuk terdakwa Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara, serta Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Keduanya disebut terbukti bersalah dan terlibat dalam memuluskan pembunuhan berencana Brigadir J.

Di sisi lain, Kejagung tidak melakukan banding terhadap vonis yang diterima terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa. 

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadli Zumhana Kamis (16/2) lalu mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan yang dilihat oleh pihaknya atas keputusan tersebut, salah satunya karena adanya pemberian maaf keluarga korban kepada Richard. 

Ferdy Sambo Cs juga telah mengajukan banding atas vonis yang mereka terima. Banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sudah dilayangkan ke pengadilan tinggi pada 16 Februari 2023 lalu.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...