Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara meski Dituntut Seumur Hidup

Ira Guslina Sufa
23 Februari 2023, 17:53
Surya Darmadi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Terdakwa Surya Darmadi (kiri) bereaksi saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya majelis hakim menilai perbuatan Surya tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. Kedua, tindakan terdakwa telah memicu kemunculan konflik antara perusahaannya dan masyarakat setempat.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, di antaranya Surya telah lanjut usia, bersikap sopan di persidangan. Surya juga melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan seperti membangun infrastruktur, perumahan karyawan, sekolah, dan rumah ibadah, memiliki 21.000 karyawan, dan taat dalam membayar pajak.

Atas putusan tersebut, Surya dan tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari dalam mengajukan banding.

Sebelumnya JPU menyebut tindakan Surya mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp78,8 triliun. Selain itu, Surya juga melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2005—2022.

Jaksa menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar uang yang didapatkan dari perbuatan pidana. Adapun total pergantian yang dituntut adalah Rp 4,7 triliun, dan U$ 7.8 juta. Selain itu juga dituntut membayar penggantian kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...