Masih Ada Peserta BPJS Kesehatan Ditolak RS, Kemenkes Siapkan Sanksi

Andi M. Arief
28 Februari 2023, 15:41
BPJS Kesehatan, rumah sakit, kemenkes
Nasional.tempo.co
Cara Daftar Kartu BPJS Kesehatan

Senada, BPJS Kesehatan mengatakan seluruh rumah sakit mitra tidak boleh menolak pelayanan kesehatan pada peserta. Hal tersebut sudah tertuang dalam dokumen perjanjian kerja sama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

"Kalau terjadi penyimpangan, ada mekanisme pemberian sanksi mulai dari lisan, tertulis, dan pemutusan kerja sama," kata Analis Manajemen Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Triwidhi Hastuti Puspitasari.

Selain ditolak layanan kesehatan, sebagian peserta BPJS Kesehatan pada akhirnya harus membayar tagihan rumah sakit secara mandiri. BPJS Watch mencatat peserta tersebut berkontribusi sekitar 12 persen dari total peserta.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan penarikan biaya tambahan tersebut telah dilarang dalam Pasal 68 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ia mengatakan masih ada rumah sakit di DKI Jakarta yang menurunkan pasien di pelayanan kelas I ke pelayanan Kelas III, tapi mengklaim biaya kelas I.

"Ini yang dibilang regulasinya betul ada, tapi faktanya 12% peserta BPJS Kesehatan masih ada yang out-of-pocket," kata Timboel kepada Katadata.co.id, Selasa (29/11).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...