Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pemilu, Komisi II: Bukan Ranahnya
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satunya terkait penundaan pemilu 2024, telah melampaui kewenangannya.
Doli mengatakan, selama Undang-undang belum berubah, maka payung hukum pemilihan umum atau pemilu yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019, ya 2024. Kalau pun kita mau menunda pemilu, yang dipersoalkan itu UU-nya. Kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK (Mahkamah Konstitusi). Bukan ranah PN," kata Doli, Kamis (2/3).
Doli mengatakan, langkah yang akan diambil Komisi II DPR RI yaitu memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut terus berjalan.
Terkait waktu pemanggilannya, Doli mengatakan jika disepakati pimpinan komisi dan Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi), makan akan dilakukan sebelum masa sidang.