Warga Tanah Merah Tinggal Bersebelahan Depo Diizinkan Jokowi dan Anies

Muhamad Fajar Riyandanu
6 Maret 2023, 17:58
Anggota Polri dengan dibantu Unit Satwa K-9 melakukan pencarian korban di lokasi terdampak kebakaran Depo Pertamina di kawasan jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Anggota Polri dengan dibantu Unit Satwa K-9 melakukan pencarian korban di lokasi terdampak kebakaran Depo Pertamina di kawasan jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023).

Dini, merupakan salah satu warga Tanah Merah di RW 09 yang mengantongi IMB. Perempuan berusia 40 tahun itu menempati kawasan Tanah Merah sejak 2002.

Dia menunjukan dokumen IMB dan Surat Kepemilikan Tanah dan Bangunan oleh Kelurahan Rawabadak yang diterbitkan pada 2020. Dia mendapatkan IMB secara kolektif dengan membayar biaya Rp 12 ribu. Meski mengantongi IMB, dia tak memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah pijakan rumahnya.

Senada dengan Syakur, Dini pun mengatakan bahwa legalitas tanah yang dia tempati merupakan produk dua gubernur DKI terdahulu. "KTP terbit pada masa Pak Jokowi dan IMB saat masa Pak Anies," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memutuskan solusi atas tempat tinggal warga yang berdempetan dengan Depo Pertamina.

Presiden menyampaikan bahwa wilayah tersebut merupakan daerah zona berbahaya yang tidak bisa lagi ditinggali. Dua solusi yang ditawarkan adalah menggeser lokasi Depo Pertamina atau merelokasi warga yang tinggal di rumah yang berdekatan dengan tembok pembatas milik Depo Pertamina Plumpang.

"Ini akan segera diputuskan sehari dua hari ini oleh Pertamina, Gubernur DKI sehingga solusinya menjadi jelas," kata Joko Widodo saat meninjau salah satu posko korban kebakaran di RPTRA Rasela Rawabadak Selatan pada Ahad (5/3).

Jokowi juga memerintahkan Menteri BUMN untuk mengevaluasi dan audit lokasi-lokasi Depo Pertamina lainnya yang menyimpan bahan bakar. "Zona ini memang harusnya zona air entah dibuat sungai, entah harus melindungi dari objek vital yang kita miliki. Karena barang-barang di dalamnya sangat bahaya untuk berdekatan dengan masyarakat, apalagi dengan permukiman penduduk," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...