Mantan Bupati Sidoarjo Kembali Ditahan KPK Usai Setahun Bebas

Ade Rosman
7 Maret 2023, 20:22
kpk, bupati sidoarjo, gratifikasi
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menaiki mobil tahanan dengan menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Ia mengatakan, penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK. Adapun pihak pemberi gratifikasi berasal dari pihak swasta hingga ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD.

Alex menjelaskan teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang dolar Amerika. Selain itu, pemberian dilakukan dalam bentuk barang di antatanya logam mulia seberat 50 gram, jam tangan mewah, tas mewah serta berbagai ponsel.

Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Saiful baru dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Januari 2022 lalu. Pada perkara korupsi sebelumnya, ia menjalani hukuman selama dua tahun. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...