Kebakaran Depo Plumpang: Mencari Solusi dari Kesalahan Masa Lampau
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 190/HGB/DA/76, Tanah Merah adalah tanah milik negara. Adapun, PT Pertamina telah mengantongi hak guna bangunan atau HGB daerah tersebut dengan luas 153 hektare.
Pertamina menggunakan 72 hektar wilayah tersebut untuk mendirikan Depo Plumpang. Saat ini, tanah yang belum dimanfaatkan Pertamina justru dihuni oleh masyarakat.
Adhamaski mendata area Tanah Merah dihuni 9.234 kepala keluarga atau sekitar 34.000 jiwa di atas lahan seluas 81 hektar. Dengan kata lain, satu orang tinggal di atas lahan seluas 23,8 meter persegi.
“Kampung Tanah Merah merupakan kawasan terpadat. Sayangnya, jalan yang ada juga sangat terbatas sehingga menyulitkan aksesibilitas pemadam kebakaran (damkar),” kata Adhamaski
Adhamaski menilai penataan Tanah Merah harus berprinsip reforma agraria. Menurutnya, seluruh warga Tanah Merah tetap memiliki hak bermukim dalam konstitusi.
Sedangkan Nirwono menilai pemerintah daerah harus mendapatkan kesepakatan warga terdampak kebakaran Depo Plumpang selambatnya tiga minggu setelah bencana kebakaram
Pasalnya, masyarakat di pengungsian umumnya hanya dapat bertahan paling lama 2 minggu sebelum kembali ke lokasi rumahnya untuk membangun kembali.
"Meskipun dia tahu itu bukan tanahnya. Orang yang tidak diberikan pilihan akan mengambil pilihan sendiri," ujar Nirwono.
Nirwono mendorong Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk memberikan tiga pilihan kepada warga Tanah Merah, yakni dana ganti-untung, memberikan uang kerohiman, atau relokasi ke rumah susun terdekat.
"Dengan demikian, jelas lokasi zona merah tadi bebas bangunan. Kalau tidak, kita akan mengulangi kesalahan yang sama, jadi momentum itu tidak bisa diabaikan," kata Nirwono.