Luhut Pamerkan Investasi Pengelolaan Sampah di Bali Rp 228 M
Ia menyebut, nilai investasi bangunan untuk ketiga TPST meliputi pembangunan hanggar senilai Rp 128.633 miliar dan penyediaan mesin dan peralatan hingga mencapai Rp 100 miliar. Sebagai jasa layanan, pemerintah Kota Denpasar berkewajiban membayar tipping fee sebesar Rp 100.000 per ton sampah yang diolah.
Luhut juga menyoroti TPA Suwung di kawasan Tahura Ngurah Rai, Denpasar, yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dan sudah melebihi kapasitas. TPA tersebut dinilai harus segera ditutup karena kondisinya sudah tidak layak dan menganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat, hingga kegiatan pariwisata.
Luhut juga menilai bahwa pembangunan fasilitas pengolahan dengan teknologi sangat diperlukan untuk dapat menyelesaikan persoalan persampahan secara modern dalam volume yang besar, cepat, efektif, efisien, ramah lingkungan dan hemat lahan. Selain penggunaan teknologi, juga diperlukan penguatan kemampuan daerah dalam aspek pengaturan, kelembagaan, dan kapasitas keuangan untuk pengolahan sampah.
"Diperlukan juga dorongan untuk perubahan perilaku masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan melalui pemilahan dan penanganan di sumber," kata dia.