Kejagung Usut Motif Aliran Dana ke Adik Johnny G Plate di Kasus BTS

Ade Rosman
15 Maret 2023, 12:28
Kejagung
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Adapun, hingga artikel ini terbit, pemeriksaan Plate masih dilakukan. Pemeriksaan menjadi yang kedua setelah Johnny juga diperiksa pada Selasa (14/2). 

Usai pemeriksaan Johnny mengaku telah memberikan keterangan terkait permasalahan hukum pada pembangunan BTS 4G yang dilakukan Badan Layanan Umum BAKTI.  BAKTI  merupakan organisasi fungsional di bawah Kemenkominfo. 

Johnny berharap penyelesaian kasus dugaan korupsi BS Bakti dapat berjalan baik dan selesai pada waktunya. Menurutnya, hal tersebut penting untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur komunikasi dan informatika.  

 "Agar pembangunan infrastruktur digital, kepentingan layanan bagi masyarakat, layanan bagi pemerintah pusat dan daerah, untuk perekonomian rakyat," ujar Johnny saat itu. 

Dalam perkara ini, Kejagung telah menyita uang sekitar Rp 10 miliar hingga kendaraan mewah. Adapun kendaraan yang disita berupa satu unit mobil BMW X5, satu Toyota Innova Venturer, satu Lexus LX 300, Honda HRV, satu unit motor Triumph, satu unit Ducati, satu unit BMW R 1250 GSA, dan rumah di daerah Lebak Bulus.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo sejatinya untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kemenkominfo akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status dugaan korupsi BTS Bakti ke tahap penyidikan pada November 2022. Kejagung menduga korupsi tersebut dilakukan pada 2020-2022 pada proyek ketersediaan BTS 4G paket 1-5 milik BAKTI.  

Kejaksaan juga telah menetapkan lima orang tersangka.  Adapun lima tersangka adalah Direktur BAKTI Kominfo  Anang Acmad Latief (AAL). Selain Anang, tersangka lainnya Direktur MORA Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto (YS). Dua tersangka lain adalah accounting PT Huawei Technology Indonesia (HWI) Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).  

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...