Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3) dikutip dari Antara.
Putusan ini direspons negatif oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) mengatakan vonis tersebut tak menunjukkan keadilan bagi para korban.
Ketua Tatak, Imam Hidayat mengatakan sejak awal pihaknya telah menolah laporan model A Kanjuruhan yang disidangkan Laporan model A menggunakan Pasal 359 KUHP untuk para terdakwa. Pasal 359 mengatur hukuman bagi kelalaian yang berujung kematian.
Adapun Tatak telah menyorongkan laporan model B. Ini menggunakan Pasal 338 yakni pembunuhan. Oleh sebab itu, Imam dan Tatak akan mendatangi Polres Malang untuk menanyakan kelanjutan laporan model B kasus Kanjuruhan yang masih diproses di tingkat penyelidikan.
"Paling lambat seminggu atau dua minggu (akan bertemu Kapolres Malang," katanya.