Jokowi Hadiri Pengambilan Sumpah Anwar Usman Sebagai Ketua MK
Sebelumnya, rapat pleno pemilihan diikuti oleh sembilan orang hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Pemilihan ketua MK berlangsung alot dan berlangsung dalam tiga putaran.
Pada putaran pertama, Anwar Usman dan Arief Hidayat masing-masing mendapatkan empat suara untuk jabatan ketua MK, sementara satu suara hakim konstitusi dianggap tidak sah.
Sementara untuk jabatan wakil ketua MK, Saldi Isra mendapatkan lima suara. Selanjutnya Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mendapatkan tiga suara, dan satu suara dinyatakan tidak sah.
Rapat pleno lalu memutuskan hakim konstitusi Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK untuk masa jabatan 2023 hingga 2028. Selanjutnya, jabatan ketua MK dipilih kembali untuk putaran kedua setelah Anwar Usman dan Arief Hidayat masing-masing mendapatkan empat suara.
Pada putaran kedua, posisi imbang kembali terjadi. Anwar Usman dan Arief Hidayat masing-masing mendapatkan empat suara, sementara satu suara dinyatakan tidak sah.
Pemilihan dilanjutkan kembali pada putaran ketiga dengan hasil akhir Anwar Usman mendapatkan lima suara. Sedangkan Arief Hidayat mendapatkan empat suara. Anwar Usman kemudian ditetapkan sebagai ketua melanjutkan jabatan yang sudah ia pegang sejak 2 April 2018.