Jokowi Akan Terbitkan Aturan Kuota dan Pembayaran Biaya Haji 2023

Andi M. Arief
24 Maret 2023, 15:10
haji, jokowi, biaya haji
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Umat Islam berjalan keluar masjid usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (27/10/22).

Kedua, jamaah haji yang telah mendapatkan nomor antrian pada 2020 namun mengambil biaya pelunasannya. Ketiga, memiliki urutan nomor porsi terkecil berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat.

Jemaah yang berhak melunasi biaya hajinya tahun ini harus berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji, dan telah berusia setidaknya 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau telah menikah. Jemaah yang telah menunaikan ibadah haji bisa masuk dalam Siskohat jika ibadah haji tersebut dilaksanakan setidaknya 10 tahun yang lalu.

Keempat, jamaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun. Batas usia jemaah haji pada tahun ini adalah 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.

"Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa mensosialisasikannya kepada para jemaah,” kata Saiful dalam keterangan resmi, Jumat (24/3).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...