Demokrat Ajukan Kontra Memori Lawan Kubu Moeldoko, AHY Yakin Menang

Ade Rosman
4 April 2023, 08:55
Demokrat
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan keterangan pers terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tentang pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang dilakukan kubu Moeldoko di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Upaya Terakhir

AHY mengatakan, PK merupakan upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada 29 September 2022 lalu.

Dari keterangan AHY, Moeldoko mengajukan PK karena dirinya mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Adapun Moeldoko yang merupakan Kepala Staf Kepresidenan enggan berkomentar soal pengajukan PK yang ia sampaikan. 

"Ora ngerti (tidak tahu) aku urusannya," kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Senin.

Perkara yang diajukan oleh Moeldoko tersebut teregistrasi Nomor 487/K/TUN/2022 dengan termohon menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Majelis hakim, yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono, telah memutus perkara tersebut.

Kisruh antara Moeldoko dengan Partai Demokrat berawal saat mantan panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai ketua umum dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, awal 2021. Sejumlah kader Partai Demokrat menggelar KLB dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. 

KLB Demokrat dilakukan karena beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta. Tujuan dari pengambilalihan kepengurusan partai itu disebut untuk kepentingan Pilpres 2024. AHY pun langsung mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan Moeldoko. Kedua kubu pun mengajukan sengketa tersebut ke jalur hukum.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...